Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengatakan PPIU tersebut gagal memberangkatkan jemaah untuk ibadah umrah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Empat Penyelenggara Umrah
Makkahvisitors.com
Ilustrasi umrah. Kementerian Agama menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengatakan PPIU tersebut gagal memberangkatkan jemaah untuk ibadah umrah.

Empat PPIU tersebut, adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari PPIU tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” ujar Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

"Sementara satu PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam," tambah Hilman.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

Berita Rekomendasi

Hilman mengatakan PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun.

"Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” ucap Hilman.

Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir.

Sanksi administratif tersebut berupa:

  1. Tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;
  2. Tidak memberangkatkan jemaah umrah;
  3. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan
  4. Mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas