Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tower BTS ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo.
Uang itu diterima dari tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments.
Perusahaan investasi yang juga menyuplai panel surya itu diketahui 99,9 persen dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Total yang dikembalikan anak buah Happy Hapsoro tersebut mencapai Rp 50 miliar.
"Yusrizki mengembalikan sekitar Rp 50 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G
Uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai untuk dua tahap.
Pada tahap pertama, dia mengembalikan Rp 30 miliar.
Kemudian sisanya Rp 20 miliar dikembalikan pekan ini.
"Masuk lagi Rp 20 miliar. Kalau enggak salah Senin," kata Prabowo.
Pengembalian ini kemudian langsung dikategorikan sita atas nama Yusrizki.
Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tower BTS ini.
"Langsung sita. Mudah mudahan nutuplah (kerugian negara)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.