SBY soal MA Tolak PK Moeldoko: Kemenangan Partai Demokrat hingga Pencinta Demokrasi
SBY menegaskan penolakan PK Moeldoko oleh MA merupakan kemenangan Partai Demokrat hingga pecinta demokrasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut penolakan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat adalah kemenangan partai hingga pencinta demokrasi.
Hal ini disampaikannya lewat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pidatonya di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8/2023).
"Putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat tapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pencinta demokrasi," kata AHY menyampaikan pesan dari SBY yang kini tengah berada di Pacitan, Jawa Timur.
SBY juga menegaskan bahwa penolakan PK Moeldoko oleh MA adalah wujud baik penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Presiden ke-6 RI itu juga ingin mengatakan bahwa dirinya-lah pendiri, logo, hingga manifesto Partai Demokrat.
"Beliau juga bukan hanya menggagas dan mendirikan, tapi pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Partai Demokrat."
"Beliau membina kita semua sehingga bisa tumbuh dari waktu ke waktu," katanya.
Baca juga: AHY Komentari Penolakan PK Moeldoko oleh MA: 2 Tahun 8 Bulan Kami Dibayang-bayangi Aktor Pembegal
Sehingga, ketika ada PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, SBY pun turut tidak terima.
Kini, pasca penolakan PK Moeldoko, SBY mengaku bersyukur dan lega sehingga Partai Demokrat dapat tetap menjadi bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.
"Beliau merasa bersyukur, lega, sekaligus juga semakin yakin bahwa insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus jadi bagian menjadi penegak demokrasi di Indonesia dan mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan oleh Allah SWT," katanya.
Sebelumnya, MA telah secara resmi menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.
Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Anies Baswedan: Kebenaran Akhirnya Menang
Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.
Moeldoko Tak Bisa Ajukan PK Lagi
Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.
Baca juga: Dua Tahun Lebih Dibayangi Pembegal Partai, AHY Akui Terharu PK Moeldoko Ditolak
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.