Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Tak Terima Partai Demokrat Direbut Moeldoko, AHY: Pak SBY yang Menggagas dan Mendirikan Partai

SBY berikan pesan usai PK yang diajukan Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pesan tersebut disampaikan oleh AHY.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in SBY Tak Terima Partai Demokrat Direbut Moeldoko, AHY: Pak SBY yang Menggagas dan Mendirikan Partai
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: SBY berikan pesan usai PK yang diajukan Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pesan tersebut disampaikan oleh AHY. SBY tak terima Partai Demokrat direbut Moeldoko. 

"Sehingga tentu ketika tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Partai Demokrat ini dengan cara-cara yang ilegal, dengan cara-cara yang di luar dari nalar dan etika tentu bukan hanya kader tetapi Beliau (SBY) juga tidak bisa menerimanya," lanjut AHY.

Untuk itu atas keputusan MA yakni penolakan terhadap PK Moeldoko, SBY merasa bersyukur, lega sekaligus juga semakin yakin bahwa perjuangan Partai Demokrat akan terus berlanjut.

"Insya Allah perjuangan Partai Demokrat untuk terus menjadi bagian dari demokrasi di Indonesia dan mencapai tujuan besar ke depan bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah," lanjut AHY.

PK Moeldoko Ditolak MA

Baca juga: AHY Akui Sempat Bertemu Presiden Jokowi secara Tertutup di Istana Bogor Bahas Moeldoko

Diberitakan sebelumnya, upaya PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh MA.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

Amar putusan tersebut diputus MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA, Suharto.

Adapun permohonan PK tersebut diajukan oleh para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.

Selain ditolak, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun selaku pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta.

"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," sambungnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas