UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, Perludem: Parpol Mau Diuntungkan
Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan kenapa Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paling banyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan kenapa Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paling banyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, total sejauh ini sudah 105 UU 7/2017 yang diuji selama MK menangani pengujian UU.
Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan UU Pemilu merupakan hidup matinya partai politik (parpol) peserta pemilu.
Sehingga tentu pihaknya sangat ingin variabel dalam UU Pemilu menguntungkan para peserta pemilu.
"Mereka kan pasti sudah berhitung kalau pasal ini yang diberlakukan nanti perolehan kursinya bisa begini. Kan mereka pasti punya simulasinya. Makanya kalau pembahasan UU pemilu itu, perdebatannya panjang," kata Ninis kepada awak media, Jumat (11/8/2023).
Kini puncak hari pencoblosan tinggal hitungan bulan. Namun uji materi soal UU Pemilu kian ramai.
Ninis mengungkit beberapa UU yang saat ini sedang digugat di MK seperti masa jabatan usia calon presiden dan calon wakil presiden, masa periode anggota legislatif, hingga ambang batas presidential threshold (PT).
Namun begitu, banyaknya gugatan ini ia sebut tidak ideal sebab tahapan pemilu telah berjalan.
"Nah karena sekarang enggak ada revisi UU pemilu, akhirnya banyak ke MK. Kalau pertanyaannya seberapa urgent ini harus diubah? Menurut saya ya memang enggak ideal yang sekarang," jelasnya.
"Jadi kalau kemudian mengubahnya ini sekarang, ya ini tahapan pemilu, misal sekarang sudah tahapan sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan UU yang paling banyak diuji materi ke MK.
Hal ini disampaikan Titi dalam paparannya di Forum Diskusi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) bertajuk Wujudkan Pemilu Bersih yang berlangsung daring, Selasa (8/8/2023).
“Sampai dengan minggu ini misalnya, masih ada pengujian UU lain yang belum dicatat, sudah terdapat 105 kali pengujian UU 7/2017. Membuat uu 7/2017 sebagai UU yang paling banyak diuji ke MK selama MK menangani pengujian uu,” jelas Titi.
Kemudian, UU yang masih berkaitan dengan UU kepemiluan yang banyak diuji adalah UU Pilkada.
Dalam paparannya, Titi menampilkan total 44 kali UU 10/2016 tentang Pilkada diuji ke MK. Kemudian disusul dengan total 39 kali UU 8/2015 tentang Pilkada juga diuji ke MK.
Baca juga: Perludem: UU Pemilu Jadi UU yang Paling Banyak Diuji ke MK
Kedua UU itu menempati posisi ketiga dan keempat tertinggi UU yang digugat ke MK.
Posisi kedua dengan total 77 kali uji adalah UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.