Besok Sidang Perdana Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Digelar, Kejaksaan Diminta Usut 3 Klaster
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan besok, Senin (14/8/2023).
"Senin, 14 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Panggil Termohon dan Turut Termohon. Ruang Sidang 01."
Persidangan perdana ini sejatinya digelar Senin (31/7/2023) dengan pihak pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Namun sidang perdana itu mesti ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung dan pihak turut termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
"Termohon dan Turut Termohon tidak hadir," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023).
Dalam persidangan perdana nanti, jika seluruh pihak hadir, maka pemohon akan membacakan permohonannya.
Ada tiga permohonan yang masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
"Jemy Sutjiawan mewakili cluster pemborong, Nistra & Sadikin cluster pengawas, Dito cluster pengaman," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.
Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.