Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidang Studi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023: Umum, Vokasi hingga Muatan Lokal

Berikut adalah bidang studi PPG Prajabatan gelombang 2 yang dibuka. Mulai dari bidang studi umum, muatan lokal hingga vokasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bidang Studi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023: Umum, Vokasi hingga Muatan Lokal
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Berikut adalah daftar bidang studi PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 dibuka mulai 8 Agustus hingga 9 September 2023.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Nantinya, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Adapun bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka adalah:

Bidang Studi Umum

1. Guru Kelas SD

Baca juga: PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

2. Bahasa Indonesia

Berita Rekomendasi

3. Matematika

4. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

6. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)

7. Sejarah

8. Seni Budaya

9. Bimbingan dan Konseling

10. Sosiologi

Bidang Studi Muatan Lokal

1. Bahasa Jawa

2. Bahasa Sunda

3. Bahasa Bali

Bidang Studi Vokasi

1. Pemasaran

2. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

3. Teknik Ketenagalistrikan

4. Teknik Elektronika

5. Kuliner

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Wawancara PPG Prajabatan 2023, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas