Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Pusat dan Daerah

Simak syarat dan cara daftar CPNS 2023. Dilengkapi dengan rincian formasi CPNS 2023 pemerintah pusat dan daerah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Pusat dan Daerah
Freepik
ilustrasi cpns - Syarat dan cara daftar CPNS 2023. Dilengkapi dengan rincian formasi CPNS 2023 pemerintah pusat dan daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Pada seleksi CASN 2023 tersebut akan dibuka untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan proses seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada September 2023.

Selain itu, MenPANRB juga mengatakan pada seleksi PPPK 2023 akan dilakukan secara transparan.

"Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ungkap Anas pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Menpan.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi mengenai informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 Pusat dan Daerah, Cek Jadwal CASN Dibuka 17 September 2023

Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar CPNS

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas