Banding Ayah Pacar Indra Kenz Dikabulkan PT Banten, Korban Duga Ada Permainan di Pengadilan
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan putusan banding ayah dari pacar Indra Kenz itu. Rudiyanto Pei dibebaskan dari hukumannya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menduga ada 'permainan' yang dilakukan terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, di tingkat banding.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan putusan banding ayah dari pacar Indra Kenz itu. Rudiyanto Pei dibebaskan dari hukumannya.
"Ini kami menduga ya ada permainan tingkat tinggi atau pergerakan bawah tanah yang dilakukan oleh Rudiyanto Pei. Dia telah mengendalikan pengadilan," kata Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara, di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam putusan banding PT Banten, yang membebaskan terdakwa Rudiyanto Pei.
"Karena Rudiyanto Pei ini sangat berbahaya, karena di pengadilan aja dia bisa bebas sendiri. Coba bayangkan, ini kan kejanggalan yang luar biasa. Sementara Indra Kenz dituntut 10 tahun dan juga dikembalikan ke korban semua (harta), nah itu tinggal dieksekusi sekarang. Tapi Rudiyanti Pei dibebaskan. Ini kan aneh," jelas Maru.
"Nah di sinu jangan sampai ada mafia hukum ikut terlibat nanti. Kami berharap Rudiyanto Pei tetap dihukum dan harta sitaan tetap diberikan kepada korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, korban kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (14/8/2023).
Mereka meminta MA agar menghukum terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, setelah dibebaskan dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tingkat banding.
"Agenda kita hari ini, kita datang di MA menyampaikan permohonan kita secara tertulis kepada MA terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei, yang masih proses kasasi di MA, saat ini," kata Kuasa Hukum Para Korban Nibezaro Zebua, kepada awak media, di Gedung MA RI, Senin ini.
Nibezaro berharap, putusan kasasi terhadap terdakwa Rudiyanto Pei nantinya dapat memberikan keadilan bagi para korban Indra Kesuma.
"Harapan kita supaya diputusan kasasi nanti terdapat juga keadilan yang luar biasa bagi seluruh para korban Binomo," ucap Nibezaro.
"Agar barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban. Dan Rudiyanto Pei dihukum sesuai perbuatannya," sambungnya.
Lebih jauh, Koordinator Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, menilai Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus ini.