Desak UU PPRT Disahkan, Aliansi PRT Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR
Desak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sejumlah PRT gelar aksi mogok makan di Gedung DPR RI, Senin (14/8/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat sipil bersama pekerja rumah tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Aksi itu dilakukan untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Mengapa kita mogok makan? Ini Sebagai bukti bahwa sedemikian rupa DPR menyandera RUU PRT," kata Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini, di depan Gedung DPR.
Penyanderaan itu, lanjut Lita, merupakan simbol dari perbudakan modern terhadap PRT yang terus berlangsung hingga saat ini.
"Itu sama juga dengan menyandera PRT di dalam perbudakan modern yang terus menerus berlangsung, korban berjatuhan, tapi mereka enggak bisa bersuara," tuturnya.
Dalam aksi hari ini, massa aksi mendirikan tenda di depan gedung DPR.
Mulut mereka juga menggunakan masker dengan tanda silang, simbol dari kebungkaman.
Di bawah tenda berjejer piring-piring yang di atasnya diletakkan benda yang juga merupakan simbol tuntunan mereka, seperti:
Jam yang menjadi simbol tidak ada waktu bagi PRT untuk mengasuh anaknya hingga rantai yang berarti para PRT hingga saat ini masih terkekang oleh belenggu praktik kekerasan oleh para majikan.
"Kita lihat kan piring-piring ini berisi jam, dot. Bahwa mereka tidak bisa makan karena harus terus mengasuh, jadi menunjukkan jam kerja yang panjang, jam kerja yang padat," jelas Lita.
"Terus juga rantai ini menunjukkan PRT yang disekap, diisolasi, tidak diberi makan, kelaparan," sambungnya.
Aksi ini mogok makan ini, tegas Lita akan terus berlangsung sampai DPR mengesahkan UU PRT yang jadi tuntutan mereka.
"Saya bertahan, kami bertahan seperti kami mempertahankan agar UU PRT ini segera disahkan," tandasnya.