Jaksa Siap Hadirkan Penyidik di Persidangan Johnny G Plate dkk
Majelis Hakim sempat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan penyidik pada persidangan selanjutnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Kehadiran penyidik di persidangan ini untuk mengkonfirmasi mengenai salah ketik pada berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Anggi Hutagalung, konsultan proyek tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Akibat salah ketik tersebut, saksi sampai mengubah keterangannya di persidangan.
Menurut hakim, pengubahan keterangan itu akan membawa banyak dampak, termasuk di antaranya dakwaan.
Majelis Hakim pun mengingatkan agar saksi berhati-hati dalam memberikan keterangan.
Jika sampai memberikan keterangan yang tidak benar, maka saksi berpotensi dijerat pasal perintangan atau obstruction of justcie.
"Itu masuk dalam dakwaan. Hati-hati saudara. Kalau saudara tidak punya alasan, saudara beri keterangan 'Masuk Angin,' hmm Pasal 21 menunggu saudara," ujar Hakim Fahzal Hendri kepada saksi.
Anggi sendiri saat itu dihadirkan di persidangan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Gugatan Praperadilan BTS: Kurir Saweran ke Oknum BPK Bisa Dicari dari Sketsa Wajah
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.