JK Tak Setuju Batas Usia Capres Digugat: Presiden RI Sejak Zaman Bung Karno Itu di Atas 40 Tahun
JK menyampaikan, DPR RI memiliki pertimbangan tersendiri saat mengesahkan UU tentang batas usia capres-cawapres harus di atas 40 tahun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Senior Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah digulirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi JK, pemimpin yang memiliki kematangan harus di atas 40 tahun.
JK menyampaikan, DPR RI memiliki pertimbangan tersendiri saat mengesahkan UU tentang batas usia capres-cawapres harus di atas 40 tahun.
Baca juga: Presidium Loyalis Golkar Dukung Airlangga Hartarto yang Pilih Prabowo Subianto Jadi Capres
Sebab, pemimpin harus memiliki pengalaman yang kuat.
"Di DPR pertimbangannya bahwa ini kan wapres, presiden RI ya, memimpin 270 juta orang tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memipin 270 juta orang? karena itu dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun," kata JK saat ditemui di Kantor Pusat Palang Merah Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
JK pun mengungkit seluruh Presiden RI semuanya di atas 40 tahun sejak era Presiden RI pertama Soekarno. Karena itu, pertimbangan inilah yang dinilai menjadi faktor penting.
Baca juga: Peta Dukungan Partai Politik Pengusung Capres 2024
"Hampir semua Presiden RI sejak jaman Bung Karno itu di atas 40. Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun," katanya.
Lebih lanjut, JK pun turut menanggapi soal gugatan usia capres dan cawapres itu untuk mendorong Wali Kota Solo yang juga Putra Sulung Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.
"Nah itu nanti lah, saya hanya mengatakan pengalaman, selama ini Indonesia merdeka kemarangan kepemimpinan itu dihitung kepengalaman 40 tahun ke atas," jelasnya.