Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Singgung Status Tersangka Bersamaan dengan Putusan Sambo Cs: Ada Unsur Politik

Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kamaruddin Singgung Status Tersangka Bersamaan dengan Putusan Sambo Cs: Ada Unsur Politik
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kamaruddin Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan soal status tersangkanya soal pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Dia menyinggung status hukumnya itu tak lepas dari unsur politik karena bisa bersamaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo cs.

Padahal dia hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara untuk membela istri dan anak Kosasih saat itu.

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

Padahal, Kamaruddin menyebut kliennya itu belum diperiksa oleh penyidik dalam kasusnya itu.

Namun tiba-tiba status tersangka disematkan kepadanya.

Berita Rekomendasi

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini dirut taspen dipecat," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin Martin Lukas Simanjuntak menyebut diduga adanya unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," jelasnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas