Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Panggil Dua Saksi

KPK periksa 2 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Panggil Dua Saksi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Senin (14/8/2023). Dua saksi yang dipanggil yaitu Ruhut Ehy W., Direktur PT Lanba Wisesa dan Yayuk Rahayuning, wirausaha. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Senin (14/8/2023).

Dua saksi yang dipanggil yaitu Ruhut Ehy W., Direktur PT Lanba Wisesa dan Yayuk Rahayuning, wirausaha.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, Salah Satunya Kepala Baguna PDIP

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri.

Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas