KPK Dalami Ikut Serta 2 Perusahaan Ini dalam Pengadaan Truk Angkut di Basarnas
KPK mendalami keikutsertaan PT Dipta Safari Jaya dan PT Omega Raya Mandiri dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri - KPK Dalami Ikut Serta 2 Perusahaan Ini dalam Pengadaan Truk Angkut di Basarnas
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Panggil Dua Saksi
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).
Berita Populer