KPK Periksa Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Tukin
Iman masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga, Senin (14/8/2023).
Iman masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Iman Kristian Sinulingga," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Namun Ali belum menjelaskan keterkaitan Iman Kristian Sinulingga dengan perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Iman.
Baca juga: KPK: Dana Fiktif Tukin Pegawai Kementerian ESDM Dipakai Beli Rumah di Kawasan Elite Bandung
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun 10 tersangka dimaksud antara lain Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.
Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.
"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dari siasat itu, nominal tukin, yang seharusnya dibayar Rp1.399.928.153, menggelembung menjadi Rp29.003.205.373.
Totalnya berarti negara mengalami kerugian sampai Rp27.603.277.720.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.