Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub: Kendaraan Berbahan Bakar Bensin Sumbang Polusi Lebih dari 50 Persen

Menhub menyampaikan, kendaraan berbahan bakar bensin berkontribusi terhadap polusi udara lebih dari 50 persen.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menhub: Kendaraan Berbahan Bakar Bensin Sumbang Polusi Lebih dari 50 Persen
Freepik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, kendaraan berbahan bakar bensin atau bahan bakar fosil berkontribusi terhadap polusi udara lebih dari 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan, kendaraan berbahan bakar bensin atau bahan bakar fosil berkontribusi terhadap polusi udara lebih dari 50 persen.

Untuk itu, Menhub mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

Hal itu diharapkan dapat menurunkan polusi yang terjadi di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta.

"Saya hanya mengingatkan saja bahwa kontribusi kendaraan bermotor bahan bakar fosil terhadap polusi udara itu lebih dari 50 persen. Terlebih masyarakat sudah mulai kembali beraktivitas normal setelah pandemi Covid-19, akhirnya membuat polusi di Jakarta meningkat,"

"Oleh karenanya kami mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Kalau penggunaannya menjadi masif, diharapkan dapat menurunkan polusi yang terjadi di kota-kota besar," ujar Menhub saat mengikuti Fun Ride yang diadakan oleh Asosiasi Industri Sepada Motor Listrik Indonesia (Aismoli) di Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Di kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setiadi menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, pihaknya terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin masif.

Baca juga: Revisi Syarat Subsidi Pembelian Diprediksi Bisa Dorong Kenaikan Penjualan Motor Listrik

"Kegiatan hari ini kami lakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, mengingat polusi udara di Jakarta yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pihaknya juga mendorong para pelaku industri kendaraan listrik siap untuk memproduksi sesuai kapasitas yang diperlukan.

Ia pun mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui berbagai kebijakan.

"Program bantuan pemerintah yang saat ini sudah terbuka untuk masyarakat luas. Misalnya seperti: penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan operasional di kantor-kantor pemerintah, program konversi kendaraan bbm ke listrik, menciptakan ekosistem, dan berbagai program lainnya untuk mengedukasi masyarakat agar cepat beralih kepada kendaraan listrik," ucapnya.

Diketahui, jumlah sepeda motor berdasarkan jumlah Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang terbit per 10 Agustus 2023, untuk sepeda motor konversi yaitu 183 unit, dan untuk sepeda motor listrik baru yaitu 59.388 unit.

Menhub menjelaskan, industri sepeda motor listrik baik kendaraan baru maupun konversi terus diakselerasi oleh Pemerintah.


Untuk menjaga aspek keselamatan motor listrik hasil konversi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian tipe sepeda motor konversi.

"Mengapa konversi, jadi kalau motor listrik baru itu bagus. Tetapi kalau konversi, kami berupaya mengubah dari motor bbm yang sudah ada dan jumlahnya sangat banyak," sebut Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyarankan kepada produsen kendaraan listrik, dapat membuat spesifikasi baterai yang standar agar memudahkan masyarakat.

Ia juga berharap, ekosistem kendaraan listrik dapat terus dibangun sehingga kualitas kendaraan listrik semakin baik dengan harga yang terjangkau.

"Yang akan datang dengan adanya industri nikel di Indonesia, akan menjadikan ini lebih baik, dengan harga yang lebih murah," ucap Menhub.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas