Petinggi Ajang Miss Universe Bakal Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Body Checking
Chief Operating Office (COO) ajang Miss Universe Indonesia dikabarkan bakal turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Petinggi Ajang Miss Universe Disebut Bakal Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Body Checking
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Operating Office (COO) ajang Miss Universe Indonesia dikabarkan bakal turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah finalis ajang tersebut.
Kuasa hukum korban, Melissa Angraeni mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa petinggi di ajang itu berada di lokasi pada saat peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi.
"Tentu akan dilaporkan, bantu akan ditelusuri oleh Polda bagaimana peranan dia. Benarkan apa yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ucap Melissa di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Terkait hal ini, Mellisa pun berani mengklaim bahwa COO itu memiliki peran sebagai inisiator yang melakukan pemotretan terhadap sejumlah korban.
"COO, itu COO (yang inisiator memotret)," katanya.
Baca juga: Juara 4 Miss Universe Indonesia Buka Suara soal Body Checking, Tak Dipaksa Buka Baju dan Difoto
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe, Wakil Indonesia akan Tetap Ikut Kontes di El Salvador
Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.
"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.
Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.
"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.
Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis.
"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.
Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," imbuhnya.