Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh, Termasuk Iriana Jokowi dan Wurry Ma'ruf Amin
Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu, yakni Bintang Republik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 penerima dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.
Penganugeragan tanda kehormatan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu yakni Bintang Republik
Indonesia Adipradana yang diberikan kepada satu orang, Bintang Mahaputera diberikan kepada 6 orang yang terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana tiga orang, Bintang Mahaputra Utama satu orang, dan Bintang Mahaputra Pratana satu orang, dan Bintang Mahaputera Nararya satu orang..
Selain itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 9 orang yang terdiri dari Bintang Jasa Utama 5 orang, Bintang Pratama 3 orang dan , Bintang Jasa Naraya satu orang.
Baca juga: Kepala Otorita akan Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di IKN
Kemudian tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada dua orang.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keppres RI tanggal 7 Agustus 2023.
Adapun nomor Keppres serta nama penerima tanda kehormatan tersebut diantaranya:
Keppres Nomor 66/TK/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Hj. Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo.
Keppres Nomor 67/K/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang
Mahaputera, kepada 6 (enam) penerima, masing-masing:
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1. Hj. Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin;
2. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan
3. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Prof. (H.C.)
Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Komjen Pol (Purn) Dr. Boy Rafli Amar, M.H., Kepala BNPT (Periode Mei 2020 - Maret
2023):
Tanda Kehormatan Bintana Mahaputera Nararya diberikan kepada Whisnutama Kusubandio sebagai pegiat seni.
Keppres Nomor 68/TK/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, kepada 9 (sembilan) penerima, masing-masing:
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada:
1) Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang
SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015 - 2020);
2) Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A., Penasehat Senior Menteri LHK Bidang
Keriasama Internasional;
3) Dr. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, S.IP., M.Si., Staf Khusus Presiden;
4) Sukardi Rinakit, M.A., Ph.D., Staf Khusus Presiden; dan
5) Olly Dondokambey, S.E., Gubernur Sulawesi Utara
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada:
1. Drs. R. Soehardjono Sastromihardjo, M.A., Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016 - 2020);
2. Prof. Sudharto Prawoto Hadi, MES., Ph.D., Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian LHK;
3). Prof. Dr. Edvin Aldrian, B.Eng., M.SC., Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Drs. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.
Keppres Nomor 69/K/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada:
a. Ahli Waris Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan; dan
b. Ahli Waris Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Sedangkan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 28/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Turut Hadir dalam acara penganugerahan Tanda Kehormatan tersebut diantaranya yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud Md, Seskab Pramono Anung, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar.