Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Berikut Syarat Daftarnya

BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk 5 posisi, simak inilah deskripsi pekerjaan dan syarat masing-masing posisi yang dibutuhkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Berikut Syarat Daftarnya
Instagram @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan buka lowongan kerja untuk 5 posisi, terbuka bagi lulusan pendidikan minal D3. Simak inilah deskripsi pekerjaan dan syarat masing-masing posisi yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM -Berikut ini syarat daftar lowongan kerja BPJS Kesehatan untuk bulan Agustus 2023.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai Agen Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lowongan kerja ini dibuka hingga tanggal 16 Agustus 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website rekrutmen resmi BPJS Kesehatan https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/.

Baca juga: Lowongan Kerja Direktorat KGM Bappenas Posisi Tenaga Ahli, Simak Kualifikasinya

"BPJS Kesehatan sedang membuka kesempatan berkarir sebagai Agen Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dilakukan melalui website rekrutmen resmi BPJS Kesehatan yaitu: https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/," tulis keterangan resmi di Instagram @bpjskesehatan_ri.

Adapun posisi yang dibutuhkan BPJS Kesehatan antara lain:

1. Agen Layanan Administrasi Kepersertaan Online

Rekomendasi Untuk Anda

2. Agen Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta

3. Agen Pengelolaan Data Kepersertaan

4. Agen Liaison Officer Care Center 165

5. Agen Edukasi Penanganan Pengaduan

Selengkapnya, inilah deskripsi pekerjaan dan syarat masing-masing posisi yang dibutuhkan:

1. Agen Layanan Administrasi Kepersertaan Online

Deskripsi Pekerjaan:

a. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepesertaan yang diterima melalui kanal Whatsapp (Pendaftaran Peserta, Perubahan Data, Perubahan Jenis Kepesertaan dan lainnya)

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas