MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI Harap Berlaku di Periode Berikutnya
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU soal masa jabatan pimpinan KPK, MAKI harap berlaku di periode berikutnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada pasal yang mengatur soal masa jabatan piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, Selasa (15/8/2023) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, putusan MK soal masa jabatan piminan KPK selama lima tahun tersebut menjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang pada periode Firli Bahuri dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.
Hari ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, putusan MK mengenai masa pimpinan KPK tersebut bisa berlaku di periode berikutnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun berlaku untuk periode berikutnya.
"Jadi, bukan berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dengan alasan hukum tidak berlaku surut," ungkap Boyamin dalam pesan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, Boyamin juga menyebutkan alasan lainnya karena KPK saat ini dinilai minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Jadi, jika perpanjangan periode ini dilakukan satu satu, maka akan membebani KPK menjadi semakin terpuruk.
"Alasan lain pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan
Boyamin menyampaikan, jika tidak diperpanjang stau tahun, maka akan segera dipilih pimpinan baru dan bisa diharapkan lebih berprestasi.
"Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi," ujarnya.
Kendari demikian, Boyamin juga akan tetap menghormati apapun keputusan MK mengenai hal tersebut.
"Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK lima tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," tutur Boyamin.
Sebelumnya MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
Sebagaimana diketahui, masa jabatan komisioner KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron dkk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.