Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Tolak Uji Materiil UU Kejaksaan, Politisi Bisa Jadi Jaksa Agung

MK menolak permohonan uji materil tentang UU Kejaksaan. Dengan putusan tersebut eks anggota DPR atau politisi bisa menjadi Jaksa Agung.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Tolak Uji Materiil UU Kejaksaan, Politisi Bisa Jadi Jaksa Agung
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak permohonan uji materil tentang UU Kejaksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara permohonan atas uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) tidak dapat diterima.

Dengan demikian, eks anggota DPR atau politisi bisa menjadi jaksa agung.

Hal itu dinyatakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (15/8/2023).

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana berkesimpulan permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Anwar Usman,

"Amar putusan mengadili menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya," lanjut hakim.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Diketahui permohonan dengan registrasi Nomor 30/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.

Berita Rekomendasi

Hakim menyatakan:

  1. Pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 11 tahun 2021 bertentangan dengan undang-undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan penuntut umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  2. Menyatakan pasal 19 ayat 2 undang-undang 2004 bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Menyatakan pasal 20 undang-undang nomor 11 tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat. g. lulus Pendidikan dan Pelatihan pembentukan Jaksa atau PPPJ. h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau pensiunan Jaksa. Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah utama IV.E dan i. tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
  4. Menyatakan pasal 21 UU 16/2004 bertentangan dengan undang-undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa Agung perangkat menjadi anggota dan atau pengurus Partai politik.

Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Ajukan PK Tandingan, Notaris Gugat UU Kejaksaan ke MK

Padahal, kisah Yovi, Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karir sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1 – 2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa.

Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas