Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ismail Thomas Tersangka Korupsi Kasus Tambang, Anggota DPR Fraksi PDIP Berharta Rp9,8 Miliar

Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Profil Ismail Thomas Tersangka Korupsi Kasus Tambang, Anggota DPR Fraksi PDIP Berharta Rp9,8 Miliar
Kolase Tribunnews.com (Situs DPR-KOMPAS.com/Rahel)
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang.

Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Tambang, Anggota DPR Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

Ia lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, dan pernah menjaba sebagai Bupati Kutai Barat dua periode sejak 2006 hingga 2016.

Sebelumnya, Ismail Thomas menduduki posisi Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001 sampai 2006.

Ia pun pernah duduk sebagai Anggota DPRD II Kutai Barat, sebagai Ketua Fraksi PDIP pada 2000-2001.

Sebelum terjun kedunia legislator, Ismail Thomas bekerja di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) sebagai Supervisor Transport pada 1990-2001.

Riwayat Pendidikan

  • SD Katholik WR Soepratman pada tahun: 1961 - 1967
  • SMP Katholik WR Soepratman pada tahun: 1967 - 1970
  • SMA Katholik WR Soepratman pada tahun: 1970 - 1973
  • Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun: 2000 - 2003
  • S2 Ilmu Adm Negara , Universitas Mulawarman pada tahun: 2007 - 2009.

Peran Ismail Thomas

BERITA TERKAIT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.

"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.

Ditahan

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023). Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Miliki Harta Rp9,8 Miliar

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp9,8 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail Thomas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023.

Ismail Thomas tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Dia melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.

Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.

Dalam laporannya, Ismail Thomas turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya Rp828.000.000.

Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi Izin Tambang: Eks Bupati Kutai Barat

Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.

Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.

"Total harta kekayaan Rp9.823.386.700," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (15/8/2023).

Jumlah harta tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 14 September 2021.

Saat itu, Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp9.758.886.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas