Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Dugaan itu diselisik tim penyidik lewat pemeriksaan dua bos perusahaan tambang pada Senin, 29 Januari di Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang yang masuk ke kantong Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang di wilayah Malut.

Dugaan itu diselisik tim penyidik lewat pemeriksaan dua bos perusahaan tambang pada Senin, 29 Januari di Gedung Merah Putih KPK.

Dua bos perusahaan tambang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK (Abdul Gani) dalam pengurusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah

Tim penyidik sedianya juga memeriksa Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh dan Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Ali, keduanya mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Untuk itu, KPK mengultimatum mereka agar bersikap kooperatif.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas