Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan Besok

Mantan Anggota DPR, Ismail Thomas bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (4/1/2024) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Ismail Thomas bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (4/1/2024) besok.

Pleidoi Ismail Thomas terkait kasus pemalsuan dokumen tambang.

"Terdakwa: Ismail Thomas. Kamis 04 Januari 2024. 10.00 sampai dengan selesai. Pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa. Ruang Wirjono Projodikoro 2," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Bersamaan dengannya, terdakwa lain pada kasus yang sama juga akan mengajukan pleidoi, yakni mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.

Dalam perkara ini, keduanya dituntut JPU dengan hukuman berbeda.

Ismail Thomas dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang

BERITA REKOMENDASI

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan: Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ismail Thomas selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/12/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan Cristianus Benny dituntut 2 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Ismail Thomas lebih berat lantaran jaksa menganggap bahwa dia memiliki peran lebih besar dalam perkara ini.

"Terdakwa mempunyai peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Ketua DPR Lantik Tiga Anggota PAW Pengganti Brigitta Lasut, Rifqinizamy, Hingga Ismail Thomas

Keduanya dituntut demikian karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni Pasal 9 UU No. 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ismail Thomas disebut-sebut telah memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.

Tambang tersebut merupakan aset sitaan yang telah laku terjual oleh Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Perbuatan itu dilakukan Ismail Thomas bersamaan dengan mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.

Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas