Panji Gumilang Tak Hadir Mediasi, Kuasa Hukum: Dalam Proses Penyidikan Bareskrim
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendy mengungkapkan kliennya tidak bisa hadir pada mediasi lanjutan dengan Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta Pusat
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengungkapkan kliennya tidak bisa hadir pada mediasi lanjutan dengan Anwar Abbas dan MUI di PN Jakarta Pusat karena tengah dalam proses penyidikan Bareskrim.
Diketahui Rabu (16/8/2023) PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan Panji Gumilang bermediasi dengan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Namun pimpinan pondok pesantren Al-Zayitun itu masih belum bisa menghadiri mediasi tersebut.
"Karena kondisi principal kami dalam proses penyidikan di Bareskrim, hari ini belum bisa hadir langsung. Tapi, proses mediasi ini akan terus diupayakan didorong sebagaimana tujuan mediasi adalah perdamaian," kata Hendra ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Kemudian dikatakan Hendra pihaknya berharap ada jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
"Ya kita lihat nanti prosesnya atau hasilnya seperti apa setelah upaya-upaya ini dilakukan. Semoga apa yang jadi sarana mediasi ini tercapai keinginan dan sepakat masing-masing kepada jalan yang terbaik," jelasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat ke PN Jakpus untuk diteruskan ke Bareskrim Polri agar kliennya bisa dihadirkan pada tahap mediasi hari ini.
"Jadi, terkait dengan persidangan ini, tentunya kewenangannya ada di pengadilan. Ketika pengadilan mengarahkan untuk bersurat, kita lakukan itu. Ketika memang itu diperlukan oleh pengadilan tentang kehadiran dari pihak principal kami sebagai penggugat," kata Hendra.
Baca juga: Sama Seperti Anwar Abbas, Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Ingin Hadir Langsung Saat Proses Mediasi
Ia melanjutkan karena prinsipnya pihak pengadilan paham kondisi kliennya masih proses penyidikan di Bareskrim. Tentunya kewenangannya ada di Bareskrim.
"Kami hanya memfasilitasi bagaimana mediasi ini terjadi, dimanapun tanpa harus di pengadilan," jelasnya.