Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Kamaruddin Simanjuntak Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Bareskrim tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Kamaruddin Simanjuntak Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Kolase Tribunnews
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ramadhan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak setelah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik pada Senin (14/8/2023) lalu.

Baca juga: Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

"Saudara KS telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/8/2023).

Ramadhan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," tuturnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjut dia.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca juga: Dijadikan Tersangka, Pengacara Kamaruddin Siap Menghadapi Proses Hukum yang Menjeratnya

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas