Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas saat HUT Kemerdekaan RI

16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas saat HUT Kemerdekaan RI
snopes.com
Ilustrasi narapidana. 16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.

Tak hanya napi korupsi, 26 narapidana kasus terorisme juga langsung menghirup udara bebas.

"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti di kompleks kantor Kemenkumham,
Kamis (17/8).

Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.

Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut. Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia.

"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.

Berita Rekomendasi

"[Napi korupsi yang dapat remisi] tersebar di semua Lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, merinci ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Dia merinci, bahwa penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu.

Adapun narapidana korupsi dan teroris termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.

Selain napi korupsi dan teroris, ada juga 760 narapidana narkotika remisi umum II Sementara 87.479 mendapat remisi umum I.

Rika menyebut napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia. "Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," jelas Rika.

Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Reynhard menegaskan, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly secara perwakilan saat upacara HUT ke-78 di Kemenkumham. Kata Yasonna, remisi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh- sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca juga: Yasonna Ungkit Lagi Dugaan Hinaan Rocky Gerung soal Marga Laoly, Merasa Tak Terima

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat kepada bertemu orang tua, dan jaga dirimu jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali. Cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Yasonna.

"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang
telah berubah," tambah Yasonna berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas