16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas saat HUT Kemerdekaan RI
16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.
Tak hanya napi korupsi, 26 narapidana kasus terorisme juga langsung menghirup udara bebas.
"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti di kompleks kantor Kemenkumham,
Kamis (17/8).
Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut. Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
"[Napi korupsi yang dapat remisi] tersebar di semua Lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, merinci ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Dia merinci, bahwa penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu.
Adapun narapidana korupsi dan teroris termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Selain napi korupsi dan teroris, ada juga 760 narapidana narkotika remisi umum II Sementara 87.479 mendapat remisi umum I.
Rika menyebut napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia. "Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," jelas Rika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.