Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli konten video asusila sesama jenis yang disebarkan melalui akun telegram.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis kasus jual beli konten asusila sesama jenis lewat media sosial, Jumat (18/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli konten video asusila sesama jenis yang disebarkan melalui akun telegram.

Dalam kasus tersebut, ada video asusila sesama jenis yang diperankan anak di bawah umur.

Polisi menangkap dua pelakunya, masing-masing berinisial LNH yang merupakan anak di bawah umur dan pelaku dewasa berinisial R.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap peran dan modus operandi dari masing-masing pelaku.

Dijelaskan Ade, LNH yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum selama ini memiliki peran sebagai admin akun facebook yang digunakan untuk menyebar video asusila tersebut.

"Yang bersangkutan (LNH) merupakan admin dari sebuah akun Facebook yang dimana oleh yang bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," ucap Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

LNH juga dalam kasus itu berperan memprompsikan konten asusila tersebut melalui akun facebook yang ia kelola.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis

Nantinya jika terdapat peminat konten-konten video maupun foto, kemudian LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," jelasnya.

Setelah mendapat pembeli video yang ia jajakan, lalu LNH memasukan seluruh pembeli video itu ke dalam satu grup telegram yang sudah ia tentukan.

Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

Baca juga: Warga Temukan 5 Remaja Tulungagung Berbuat Asusila di Masjid, Kondom Bekas jadi Barang Bukti

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," jelasnya.

Hampir serupa dengan peran LNH, untuk tersangka R sendiri Ade mengungkapkan, bahwa pria tersebut mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan diantaranya mengeksploitasi anak sebagai korbannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas