Bamsoet Pastikan Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Tak Ubah Sistem Pemilu
Wacana mengembalikan MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara dipastikan tak mengubah sistem pemilu, termasuk pemilihan presiden (pilpres)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana mengembalikan MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara dipastikan tak mengubah sistem pemilu, termasuk pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Ya tertinggi yang dimaksud itu bukan berarti pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan ke MPR," kata Bamsoet, sapaan akrabnya.
Adapun yang dimaksud lembaga tertinggi negara, kata Bamsoet yakni mengembalikan kewenangan MPR.
Lantas Bamsoet mencontohkan jika terjadi dispute konstitusi.
"Contoh manakala terjadi hal-hal yang luar biasa, apakah bencana alam skala besar, peperangan, pandemi lalu kemudian yang tak kalah penting bisa jadi suatu ketika nanti pilpres hanya calon tunggal misalnya bisa saja," ucapnya
"Bagaimana kalau tidak bisa dilaksnakan pemilu? kan enggak mungkin ada Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt Anggota DPR, Plt Anggota DPD," ujarnya.
Namun, Bamsoet memastikan bahwa wacana mengenai pengembalian MPR menjadi lembaga tertinggi negara dibahas usai pemilu 2024.
"Jadi yang dimaksud adalah bukan untuk menghidupkan kembali presiden sebagai mandataris MPR, bukan itu. Tapi lebih kepada kewenangan MPR dalam hal ketetapan-ketetapan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.
Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: PAN Setuju Wacana Presiden Dipilih MPR RI, Tapi Beri Catatan
Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.