Bongkar Praktik Jual Beli Senjata Api Bermodus KTA TNI dan Kemhan Palsu, Polisi Sita 56 Senpi Ilegal
Polda Metro Jaya membongkar kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal hingga menggerebek pabrik modifikator senpi di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal hingga menggerebek pabrik modifikator senpi di Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berawal adanya seorang tersangka yang menggunakan KTA TNI AD hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut sejak Juni 2023, pihaknya terus berkoordinasi dengan Puspom Angkatan Darat (AD) untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat (AD) melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi angkatan darat dan kementerian pertahanan," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
"Tersangka menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer," sambungnya.
Hengki mengatakan saat itu pihaknya berhasil menyita 38 pucuk senjata api laras pendek dan panjang.
Baca juga: Peran 3 Polisi yang Ditangkap di Kasus Jual Beli Senpi Ilegal: Ada Pembeli hingga Dititipi
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri sehingga bisa menangkap karyawan KAI berinisial DE (28) di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Di luar jaringan terorisme, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan senjata api ilegal. Dalam kasus ini, Polda Metro menyita kembali 18 pucuk senjata api modifikasi.
"Di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu, ini 18 (pucuk) sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap," katanya.
Hengki menjelaskan, jaringan penjual senjata api modifikasi ini menjual senjata api melalui e-commerce.
Baca juga: Karyawan KAI Pendukung ISIS Punya Marketplace untuk Samarkan Kepemilikan Senpi
Beberapa di antaranya dijual kepada tersangka terorisme, DE.
"Modus operandinya adalah tersangka teror yang diungkap oleh Densus ini menerima beberapa senjata melalui e-commerce penjualan online. Jadi mereka ini tidak pernah bertemu, bahkan kami menemukan di sini akun yang digunakan tidak sesuai dengan nama tersangka teror ini. Mereka pesan senjata dari ini kemudian dikirim, mereka tidak saling bertemu," tuturnya.
Total, sudah ada 56 pucuk senjata api ilegal yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.
Dari 56 pucuk tersebut, beberapa di antaranya ada senpi pabrikan dan senjata api modifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.