Kejaksaan Ungkap Alasan Jatuhkan Tuntutan Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas dengan restitusi dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas dengan restitusi dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Menurut Ketut, restitusi diajukan lantaran Kejaksaan Agung mempertimbangkan kondisi korban yang sampai cacat akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Katanya, tuntutan restitusi ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Di mana di dalamnya telah memuat ketentuan-ketentuan restitusi yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana.
Baca juga: Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun
"Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana," ujarnya.
Adapun terkait perkara Mario Dandy ini, restitusi yang dimasukkan ke dalam tuntutan diakui Ketut lebih besar dari yang diajukan keluarga korban, dari Rp 50 miliar menjadi Rp 120 miliar.
Alasan jaksa menuntut restitusi lebih tinggi dari yang diajukan, karena adanya pertimbangan jangka panjang.
Baca juga: Rasa Haru Kubu David usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 M: Sesuai Harapan
"Beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing telah dituntut 12 dan 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
Jika tak mampu membayar restitusi tersebut, maka Mario Dandy dikenakan pidana pengganti 7 bulan penjara dan Shane Lukas 5 bulan penjara.