Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Menang PK Perkara Karhutla, MA Hukum PT Kumai Sentosa Bayar Ganti Rugi Rp 175 Miliar

KLHK memenangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan terhadap PT Kumai Sentosa (KS).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Menang PK Perkara Karhutla, MA Hukum PT Kumai Sentosa Bayar Ganti Rugi Rp 175 Miliar
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan peninjauan kembali (PK) perkara Karhutla terhadap PT Kumai Sentosa (KS) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan terhadap PT Kumai Sentosa (KS).

Melalui amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Kumai Sentosa (Tergugat) untuk membayar ganti rugi senilai Rp 175.179.930 miliar kepada KLHK (Penggugat).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp 175.179.930.000,00," bunyi amar putusan MA.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan melakukan sita eksekusi atas aset-aset PT Kumai Sentosa.

"Saya sudah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK, setelah menerima relaas (surat panggilan) pemberitahuan isi dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan," kata Rasio, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Rasio menegaskan, putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Baca juga: KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

BERITA REKOMENDASI

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup," tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari gugatan Menteri KLHK Siti Nurbaya terhadap PT KS, yang diajukan di Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, pada 16 November 2020.

Perkara nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Bu ini kemudian diputus pada tanggal 23 September 2021, dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 175.179.930 miliar dan menghukum Tergugat melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada area tersebut.

Baca juga: Dewan Proper KLHK: Sektor Transportasi Jadi Sumber Utama Polutan Jakarta

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang kemudian disusul dengan upaya hukum banding PT KS.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutus perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK itu, yang dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar
biaya yang timbul dari perkara tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi. Namun, pada tingkat kasasi ini, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK.

Keberatan atas berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK mengajuan permohonan PK ke MA yang kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023 dimenangkan oleh MA.

Adapun putusan PK diputus oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Hakim Anggota Yunus Wahab dan Nani Indrawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas