Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya

Pemerintah bersama perwakilan masyarakat sipil telah membentuk Panitia Seleksi untuk Pimpinan dan Anggota LPSK untuk periode 2024-2029.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK Periode 2024-2029 menyatakan membuka kesempatan untuk putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai Anggota LPSK 2024-2029, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 akan segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.

Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra menyatakan, pendaftaran akan mulai dibuka pada Agustus ini selama sekitar dua pekan ke depan.

"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dhahanan menyatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.

Persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun persyaratan yang dimaksud yakni:

1. Warga Negara Indonesia

Berita Rekomendasi

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun

4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan

5. Berpendidikan paling rendah S1

6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun

7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan

8. Memiliki nomor wajib pajak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas