Poda Metro Jaya Grebek Pabrik Modifikasi Senjata Pemasok Senpi ke Pegawai KAI Terduga Teroris ISIS
Polisi menggerebek pabrik modifikasi senjata di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Pabrik tersebut memasok senjata api ke pegawai KAI terduga teroris ISIS
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik modifikasi senjata di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Penggerebekan ini setelah Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang karyawan KAI berinisial DE (28) terkait kasus terorisme.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 18 unit senjata api disita sebagai barang bukti.
Pabrik tersebut, kata Hengki dapat mengubah senjata air gun menjadi senjata api.
Pabrik itu pula yang menjadi pemasok senjata api ilegal kepada terduga teroris DE.
"Kami tangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi. Kamis sudah sita sementara ini 18 pucuk senpi modifikator diluar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu. Ini 18 sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Pegawai KAI Tersangka Teroris Rutin Latihan Tembak di Gunung Geulis hingga Propaganda di Sosmed
Hengki menerangkan, senjata api modifikasi pabrikan di Semarang ini dipasarkan via platform e commerce.
Mereka menyamarkan penjualannya seolah-olah menjual air softgun atau airgun padahal senjata api maupun senjata modofikasi dari airgun ke senjata api.
Karena itu, Hengki mengungkapkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain.
Bahkan, akun yang digunakan untuk pembelian tidak seusai dengan nama aslinya.
"Mereka tidak saling bertemu hanya via online dengan nama akun yang berubah-ubah," ucap dia," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Anggota Polri Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Terorisme Karyawan KAI
Hengki menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terus bekerja sama mengusut peredaran senpi ilegal.
Dalam hal ini, Densus 88 Antiteror menangani terkait temuan jaringan teror. Sedangkan, Ditreskrimum Polda Metro bertanggungjawab mengungkap delik pidana umum.