Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sebut Ekstasi Banyak Masuk ke Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kepala BNN: Sudah Ada Permintaan

Reinhard Golose menyatakan bahwa pasca Pandemi Covid-19, kini peredaran narkoba jenis ekstasi kian marak masuk wilayah Indonesia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sebut Ekstasi Banyak Masuk ke Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kepala BNN: Sudah Ada Permintaan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 5 kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, bahwa barang haram itu berhasil pihaknya sita dari dua orang tersangka yakni AZ dan WA.

AZ dan WA dijelaskan Petrus ditangkap di perairan Lhokseumawe, Aceh pada saat membawa narkotika tersebut dari Thailand.

"Dari penggeledahan petugas ditemukan dua karung berisi narkotika sebanyak 10.617 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning. Dan 61.200 butir sabu tablet yaba yang dibagi menjadi 31 bungkus plastik warna coklat," ungkapnya.

Usai menangkap dua tersangka beserta barang bukti itu, pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya.

Dua tersangka itu yakni MH dan ZH yang berhasil ditangkap di kota yang sama pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

"MH diketahui merupakan perantara atau kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Thailand," jelasnya.

Selain mengungkap jenis narkotika itu, BNN juga berhasil mengungkap jenis narkotika lainnya yakni dengan rincian 85,68 kg atau 85,684 gram sabu, 61.200 butir gram tablet sabu Yaba, kemudian 323.822 butir atau 129,920 gram ekstasi dan 52,01 gram atau 5217,47 gram ganja.

Berita Rekomendasi

Barang bukti itu didapatkan di sejumlah wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh total 17 orang tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas