Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S

Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Konfrontasi dilakukan terkait dengan uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan tim penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa dalam perkara ini.

Total ada 6 saksi yang diperiksa pada hari ini. Di antaranya ialah Irwan Hermawan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan terkait perkara ini.

Kemudian ada 3 penasihat hukum Irwan, dan 2 saksi lain yang tak pernah dijelaskan latar belakangnya oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi hari ini saya, Handika dan Dasril kami bertiga adalah penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang kami serahkan," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023) malam.

Baca juga: Belum Ada Pencegahan dan Pemanggilan Paksa Terhadap 11 Penerima Saweran Proyek BTS BAKTI Kominfo

Usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya, Maqdir tak mengaku memberikan informasi identitas sosok yang menitipkan uang pengembalian Rp 27 miliar kepadanya.

Berita Rekomendasi

Termasuk di antaranya inisial S, sebagaimana yang selama ini dibeberkan Kejaksaan Agung.

"Saya justru enggak tahu. Saya enggak pernah tahu inisial S. Mengenai itu saya tidak pernah tahu," ujarnya.

Selama dihujani pertanyaan oleh awak media, Maqdr hanya menekankan bahwa uang Rp 27 miliar ini merupakan milik Irwan.

Nantinya, uang tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab Irwan apabila dikenakan hukuman uang pengganti dalam perkara ini.

"Dari awal punya Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," katanya.

Sebagai informasi, inisial S ini pertama kali muncul dari pemeriksaan perdana Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Menurut Kejaksaan, uang Rp 27 miliar itu dititipkan seseorang berinisial S.

Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.

"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas