Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200

Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. Golongan paling rendah yaitu Ia untuk PNS lulusan SD-SMP mendapat gaji Rp 1.560.800.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. Golongan paling rendah yaitu Ia untuk PNS lulusan SD-SMP mendapat gaji Rp 1.560.800. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji para abdi negara itu akan berlaku mulai tahun depan atau 2024.

Pengumuman kenaikan gaji PNS diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Perhtungan Per Golongan Pangkatnya

Sebelum tahun 2024, maka besaran gaji yang diterima PNS pada tahun ini masih tetap memakai aturan yang lama.

Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia, yaitu PNS lulusan SD-SMP sebesar Rp 1.560.800.

Berita Rekomendasi

Sementara gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya:


Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 (peraturan.bpk.go.id)

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun

Daftar Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)


Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Tabel Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) (peraturan.bpk.go.id)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas