3 Polisi Ditangkap soal Senpi Ilegal, Pemasok Warga Sipil, Ini Perannya sampai Senpi Dibeli Teroris
Polda Metro Jaya jelaskan pemasok senpi ke terduga teroris itu adalah warga sipil, ketiga polisi terlibat jual beli hingga senpi jatuh ke teroris
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memastikan pemasok senjata api (senpi) ke DE, eks karyawan PT KAI yang terlibat aksi terorisme, bukan oknum polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan pemasok senpi ke terduga teroris itu adalah warga sipil.
Jadi, terkait adanya pemberitaan bahwa ada oknum anggota polisi yang memasok senpi kepada terduga teroris, Hengki membantahnya.
"Ini berita yang salah, penyuplai senjata FNC dan G2 Combat sudah kami tangkap, itu (warga) sipil," kata Hengki pada Jumat (18/8/2023).
Diketahui, setelah Densus 88 Anti Teror menangkap DE, ketiga oknum anggota polisi juga turut diamankan.
Hengki memastikan ketiga polisi itu tidak terlibat kegiatan terorisme.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Ketiganya ditangkap bukan karena terlibat aksi terorisme, melainkan ditangkap atas dugaan jual beli senjata api ilegal.
Mereka ditangkap atas dugaan jual beli senjata api ilegal modifikasi yang ternyata pernah dibeli oleh tersangka teroris.
Pasalnya, antara oknum polisi dan pembelinya tidak saling kenal.
Selain itu, penjualannya juga dilakukan secara online.
"Saya tegaskan lagi oknum anggota polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan teror."
"Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya untuk teror juga tidak ada, karena memang tidak saling mengenal, via online mereka berhubungan (untuk) pesan senjata dan sebagainya," ungkap Hengki dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Hengki menyebut apa yang dilakukan ketiga oknum anggota polisi itu tetap saja melanggar hukum.
"Itu tetap merupakan suatu pelanggaran," tegas Hengki.
Saat ini, polisi tengah mendalami perkara jual beli senjata api ilegal ini sambil berkoordinasi dengan tim Densus 88 Anti Teror.
Adapun ketiga oknum polisi tersebut memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pertama, anggota Krimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso berperan membeli senjata api ilegal melalui e-commerce.
"Yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal," kata Hengki.
Dijelaskan Hengki, motif Reynaldi membeli senjata api tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
"Motif Renaldy itu tidak ada hubungannya (dengan jaringan teror), dia hanya hobi senjata aja," imbuh Hengki.
Oknum Polisi kedua yakni Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin, diminta bantuan Bripka Reynaldi untuk meng-upgrade senjata.
"Syarif ini pernah diminta bantuan oleh Reynaldi Prakoso untuk upgrade senjata airgun ke senjata api," kata Hengki.

Baca juga: Densus 88: DE Baiat ke ISIS Sebelum Bergabung Menjadi Karyawan PT KAI
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra ditangkap karena dititipi senjata api warga sipil penjual senpi di e-commerce.
Penjual tersebut sudah mengetahui dia menjadi target polisi kemudian menitipkan senjata api kepada Iptu Muhamad.
"Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini. Belum sempat dilaporkan sudah kita ambil, jadi ada pelanggaran di sana," ungkap Hengki.
Dia membantah informasi yang beredar di WhatsApp bahwa Iptu Muhamad Yudi Saputra merupakan pemasok senjata api laras panjang kepada teroris DE, padahal bukan.
"Yang Iptu yang dikatakan dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar ya."
"Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol," jelas Hengki.
Adapun pemasok senjata tersebut adalah warga sipil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Hendra Gunawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.