Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rincian Tarif LRT Jabodebek setelah Disubsidi Pemerintah

Dengan adanya subsidi dari Pemerintah, berikut adalah rincian harga tiket LRT Jabodebek berdasarkan rutenya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rincian Tarif LRT Jabodebek setelah Disubsidi Pemerintah
WARTAKOTA/YULIANTO
KARTU MULTI TRIP - Sejumlah penumpang sedang menunjukan Kartu Multi Trip (KMT) edisi khusus HUT ke-78 RI dengan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Kartu Multi Trip (KMT) edisi khusus HUT ke-78 RI sebagai uang elektronik dengan sistem saldo yang diterbitkan oleh KAI Commuter bertujuan untuk memberikan kemudahan transaksi pembayaran tiket commuter line. Selain itu, KMT juga sudah bisa digunakan untuk pembayaran parkir di stasiun-stasiun commuter line, Transportasi lain seperti: MRT, TransJakarta, LRT, TransYogya, TransJateng, dan next dalam waktu dekat akan dapat digunakan di Transjatim. (Warta Kota/YULIANTO) *** Local Caption *** 

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).

Selanjutnya, besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).

"Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak," ujar Risal.

Risal mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau.

Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif tersebut diantaranya yaitu: ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP) kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas