Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Masyarakat Setelah KPU Tetapkan DCS Caleg Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap masyarakat dapat mencermati dengan baik hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Masyarakat Setelah KPU Tetapkan DCS Caleg Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Komisioner KPU Idham Holik (kiri) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pemilu sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini berharap masyarakat dapat mencermati dengan baik hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Masyarakat diharapkan mencermati secara baik latar belakang, rekam jejak, dan rencana kerja para caleg sebagai anggota parlemen ke depan," kata Titi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Titi menekankan ada lima hal penting yang harus diperhatikan masyarakat selaku calon pemilih di Pemilu 2024 mendatang terhadap DCS ini.

Pertama ialah melihat apakah partai politik (parpol) memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapilnya.

Kedua, ia meminta masyarakat untuk segera mengunduh atau menyimpan riwayat hidup para caleg sebagai arsip referensi kita sampai pemungutan suara nanti.

Baca juga: KPU RI Tetapkan 9.925 DCS, Akan Diumumkan Besok

"Serta cari tahu rekam jejak mereka dalam kiprah sebelumnya. Misal, pemilih bisa membandingkan riwayat hidup caleg dengan rekam jejak sosial mereka melalui medsos atau pemberitaan media," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, khusus caleg petahana, Titi mengatakan supaya masyarakat mencermati kinerja mereka di parlemen, memeriksa pernyataan publik mereka soal isu-isu krusial, publik dan kedewanan.

Cek pula rekam jejak voting record atau voting history mereka ketika pengambilan keputusan terkait UU, regulasi, kebijakan, atau penganggaran di parlemen.

"Keempat, periksa juga apakah mereka pernah bermasalah dengan hukum. Misal apakah pernah terlibat kasus korupsi, tindak pidana tertentu, pelecehan seksual, atau yang lainnya. Terakhir, kelima, cari tahu juga apa motivasi mereka mencaleg di Pemilu 2024," jelasnya.

Baca juga: Pasca-Penetapan DCS Bakal Banyak Ajuan Sengketa, Bawaslu dan Jajarannya Menyiapkan Diri

Publik harus memilah dan memilih wakil rakyat dengan hati-hati dan serius, tegas Titi, sebab mereka adalah para wakil rakyat akan merepresentasi pemilu dari masing-masing dapilnya.

"Maka, carilah sosok wakil yang paling cocok untuk mewakili kepentingan pemilih agar mampu terdengar nyaring diperjuangkan oleh anggota parlemen hasil Pemilu 2024 di gedung parlemen sana," tandas Titi.

Sebagai informasi KPU telah menetapkan 9.919 DCS pada Jumat (18/8/2023). Data itu akan diumumkan ke publik mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui, media massa baik cetak pun elektornik, laman web infopemilu.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.

“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.

Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.

Sejak DCS diumumkan, selama sepuluh hari ke depan, masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.

Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapat menyampaikannya ke kantor KPU pusat.

Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas