Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Saksi Bakal Beri Keterangan Dalam Sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Besok

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 5 Saksi Bakal Beri Keterangan Dalam Sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Besok
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ini akan digelar besok, Senin (21/8/2023).

"Benar besok sidang 21/8," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi pada Minggu (20/8/2023).

Menurut Petrus, persidangan besok masih beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nantinya, JPU akan menghadirkan 5 saksi, sebagaimana arahan dari Majelis Hakim.

Namun daftar saksi yang hendak dihadirkan itu belum diterima tim penasihat hukum.

Berita Rekomendasi

"Agendanya saksi-saksi dari jaksa. Biasanya 5 orang," kata Petrus.

Sebagai informasi, arahan Majelis Hakim mengenai jumlah maksimum saksi yang diperiksa, disampaikan dalam persidangan Rabu (9/8/2023).

Hal tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim lantaran banyaknya perkara yang ditangani.

"Sidang kita kan 1 minggu 2 kali untuk diperiksa 5 saksi. Kenapa saya batasi? Karena Majelis kami ini bukan hanya memeriksa 1 perkara," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (9/8/2023).

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas