Kejaksaan Dukung KPK Usut Dugaan Menpora Dito Ariotedjo Amankan Perkara BTS 4G Kominfo
Kejaksaan Agung mendukung KPK mengusut pengamanan perkara BTS BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pengamanan perkara BTS BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.
Dukungan ini merupakan respons atas kesiapan KPK menangani dugaan pengamanan perkara tersebut manakala ada laporan dari masyarakat.
"Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Menurut Ketut, bahu-membahu dalam penanganan perkara dengan KPK merupakan hal biasa bagi Kejaksaan.
Katanya, hal seperti ini sudah pernah terjadi, seperti kasus Garuda Indonesia yang menyeret eks Dirutnya dan kasus Duta Palma yang menjerat taipan sawit, Surya Darmadi.
Baca juga: Johnny G Plate di Persidangan Pertanyakan Mengapa Proyek BTS Kominfo Gunakan Skema Capex
"Baguslah, kita sudah biasa bekerja sama di beberapa kasus seperti itu. Untuk kasus gratifikasi dan penyuapan ya ditangani KPK dan perkara pokoknya kita yang menangani," ujar Ketut.
Kemudian jika ke depannya KPK menghendaki supervisi atas penanganan kasus BTS, dipastikan Kejaksaan bakal memberi dukungan penuh. Termasuk dengan memberikan informasi serta data-data yang diperlukan.
"Kita siap bekerjasama dan mensupport apa yang dibutuhkan ke depan. Kita sama-sama punya tim supervisi dan sudah biasa bekerjasama di lapangan saling tukar informasi," kata Ketut.
Sebelumnya, kesiapan KPK mengusut pengamanan perkara yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo diungkapkan juru bicaranya.
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Jika masyarakat melaporkan hal tersebut, maka KPK sebagai lembaga anti-rasuah akan menindak lanjutinya.
"Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa (15/8/2023).
Laporan masyarakat ini nantinya bisa ditindak lanjuti beriringan dengan gugatan praperadilan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya bisa pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.