Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tangani 496 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sejak 2021

Kejaksaan Agung mengungkapkan ada 496 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani pihaknya dalam kurun waktu 2 tahun terkahir.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Tangani 496 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sejak 2021
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan ada 496 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani pihaknya dalam kurun waktu 2 tahun terkahir.

Dari total tersebut, terdapat 148 perkara yang ditangani pada 2021, 165 perkara pada 2022, dan 183 pada 2023.

Jumlah ini merupakan akumulasi perkara TPPO yang ditangani seluruh Kejaksaan di Indonesia.

"Tercatat, sebanyak 496 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (20/8/2023).

Penanganan perkara-perkara ini disebut Ketut sebagai bentuk implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas TPPO.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Ketut.

Baca juga: Gadis 19 Tahun Korban TPPO Dijadikan PSK di Penjaringan, Pengelola Kafe Berinisial M Diburu Polisi

Berita Rekomendasi

Satu di antara perkara-perkara TPPO yang ditangani Kejaksaan ialah yang menjadikan 6 warga negara Indonesia (WNI) di Bangkok, Thailand sebagai korban, yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust.

Para korban TPPO tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat setempat di Provinsi Chiang Rai, Thailand.

Saat itu, mereka diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.

Baca juga: Satuan Polairud Polres Dumai Amankan 4 Tersangka TPPO dan 25 PMI yang Pulang Secara Ilegal

Karena memasuki wilayah Thailand secara ilegal, keenamnya ditahan oleh aparat setempat.

Bahkan mereka sempat dimeja hijaukan di Thailand.

"Keenam korban TPPO tersebut dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022," kata Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan RI di Bangkok dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Mendengar kabar tersebut, Atase Kejaksaan RI di Bangkok langsung mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap keenamnya.

Setelah 6 bulan pengajuan, Pengadilan Chiang Rai akhirnya mengabulkannya.

"Pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut," katanya.

Nahan pun mewanti-wanti, selain keenam orang tersebut, masih banyak WNI yang terperangkap dan harus bekerja di berbagai negara, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.

Karena itu, para WNI yang hendak bekerja di negara-negara tersebut diminta ekstra hati-hati.

"Harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas