Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Saksi Dalam Sidang Lukas Enembe Beri Keterangan Berbeda, Hakim Sebut Ada yang Berbohong

Majelis hakim menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang Lukas Enembe.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dua Saksi Dalam Sidang Lukas Enembe Beri Keterangan Berbeda, Hakim Sebut Ada yang Berbohong
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023), jaksa KPK menghadirkan Budi Sultan, Sherly Susan, dan Imelda Sun, sebagai saksi untuk terdakwa Lukas Enembe.

Dugaan adanya saksi yang berbohong dalam sidang muncul saat hakim menanyakan soal transfer uang senilai RP 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Imelda Sun membenarkan bila ada transfer uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe dari seseorang bernama Putri Sultan.

"Apakah Putri Sultan menerangkan saudara apakah itu atas perintah Budi Sultan," tanya hakim.

"Iya," jawab Imelda.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apakah disebut juga awalnya atas permintaan Sherly Susan? Untuk transfer Rp 1 miliar tersebut?" tanya hakim.

Baca juga: Hakim Sidang Lukas Enembe: Tidak Mungkin Saksi Budi Pinjamkan Uang Rp 1 Miliar Tanpa Ada Harapan

"Tidak tahu yang jelas minta tolong transfer, saya transfer," jawab Imelda.

"Baik ke saksi Sherly Susan. Ini saudara cepat sekali berubah awalnya bilang tidak ingat pernah meminta transfer Rp 1 miliar kepada Budi Sultan untuk saudara Lukas Enembe. Awalnya tadi tidak ingatkan namun berganti dengan cepat tidak pernah. Mana yang benar," tanya hakim kepada Sherly Susan.

"Kalau tadi yang tidak pernah itu meminjam pak Rp 1 miliar untuk Pak Lukas tahun 2013," jawab Sherly.

"Iya tadi awalnya suadara bilang tidak ingat, tidak ingat itu pernah meminjam?" tanya hakim.

Baca juga: Kasus TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Pihak Lion Air

"Memang saya tidak pernah," jawab Sherly.

"Tidak pernah buka, tidak ingat?" kata hakim.

"Iya," jawab Sherly.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas