Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call

ASN Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH 50 persen mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. Imbas polusi udara, ASN Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen mulai hari ini, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - ASN Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Rencananya, kebijakan WFH di Jakarta akan berlangsung selama dua bulan ke depan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang tak bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan hingga 21 Oktober 2023.

"Mekanismenya, surat edaran dari pak Sekda. Work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober," kata Heru di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (21/8/2023).

Heru pun mengingatkan, agar para ASN yang mendapatkan jatah WFH harus benar-benar berada di rumah selama jam kerja, bukan bepergian.

"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ucap Heru.

Baca juga: Beda Pernyataan Menteri Investasi dan KLHK soal PLTU Jadi Penyebab Polusi di Jakarta

Bila para ASN menyalahgunakan kebijakan WFH, lanjut Heru, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Berita Rekomendasi

"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri. Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," jelasnya.

Pengawasan Lewat Video Call

Lebih lanjut, Heru mengatakan ia akan meminta para atasan untuk rutin menanyakan keberadaan anak buahnya di jam kerja, bisa melalui video call.

Hal itu, dimaksudkan untuk memastikan para ASN itu tidak keluyuran di jam kerja selama WFH.

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.

Ia meyakini, pengawasan lewat metode ini dapat membuat pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap lancar.

Diketahui, kebijakan WFH 50 persen untuk ASN diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas