KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri.
Permintaan cegah itu sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk 6 bulan hingga Januari 2024.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
"Cegah ini untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," tambahnya.
Komisi antikorupsi pun memperingatkan agar Eltinus Omaleng bersikap kooperatif, yaitu memenuhi panggilan tim penyidik pada saatnya nanti.
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Pengajuan Kasasi ke MA
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.
Diberitakan, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023).
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Ungkap Hubungan dengan Eltinus Omaleng: Tiga Tahun Kami Tidak Pernah Kerja Bersama
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.