KPK dalami Usulan dan Pembayaran Tukin pada Setditjen Minerba ESDM Tahun 2020-2022
KPK dalami usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba ESDM TA 2020-2022 karena diduga ada pencairan tukin fiktif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Di mana diduga adanya pencairan tukin fiktif.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM pada Jumat (18/8/2023).
Dua saksi dimaksud yaitu Nurhasana, PNS/Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Iman Kristian Sinulingga , PNS/Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.
Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.
"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM
Dari siasat itu, nominal tukin, yang seharusnya dibayar Rp1.399.928.153, menggelembung menjadi Rp29.003.205.373.