Lukas Enembe Bantah Terima Uang Transferan Rp 1 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah keterangan saksi Imelda Sun kalau dirinya menerima uang Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Transfer," jawab Imelda.
"Dari bank apa," tanya hakim.
"Kurang ingat," jawab Imelda.
"Ke rekening saudara apa," tanya hakim.
"BCA," jawab Imelda.
"Benar Rp 1 miliar (Rekening masuk)," tanya hakim.
"Benar," jawab Imelda.
"Setelah masuk uang Rp 1 miliar ke rekening saudara. Apakah saudara tahu yang mengirim itu Budi?" tanya hakim.
"Tahu," jawab Imelda.
"Untuk kepentingan apa yang itu," tanya hakim.
"Saya nggak tahu untuk kepentingan apa, hanya minta tolong untuk dikirim, saya kirim," jawab Imelda
"Kemana," tanya hakim.
"Saya kirim atas nama Lukas Enembe," jawab Imelda.
Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).